Halaman

Struktur Organisasi

Kedudukan

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berkedudukan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun terdiri dari:

  • Sekretaris: Kaprawi BM, S.Hi., M.H., M.M
  • Kepala Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan: Hermansyah, S.E
  • Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan: Muhammad Alhawarizmi, S.H., M.H
  • Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan: Devi Hermansyah, SE., M.M

Bagan Struktur Organisasi

Bagikan: